Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah
Blog ini berisikan semua hal mengenai jurusan Hukum Keluarga Islam yang merupakan salah satu prodi di IAIN Imam Bonjol Padang
Kamis, 23 Desember 2010
Tabel Mata Kuliah
itu semua dapat diwujudkan dengan pemberian mata kuliah yang bermutu. agar setiap mahasiswa di jurusan Jurusan Al-Ahwal Asy-Sykahshiyyah tahu akan setiap mata kuliah yang akan diambil, maka dibawah ini akan disediakan tabel mata kuliah persemester dan juga tabel nilai yang berguna nantinya bagi mahasiswa supaya tahu nilai-nilai dari mata kuliah yang keluar tiap semesternya
klik Disini untuk mendownload tabel mata kuliah
Senin, 20 Desember 2010
Al-Ahwal Asy-Syakshiyyah....Apa Itu.???????
yakin dan percaya hanya 10 % yang tau dari seluruh mahasiswa di prodi ini...hehhehehe
Dalam pemerintahan Turki Usmani, muncul dan berlakunya al-ahwal asy-syakhsiyyah sebagai kodifikasi dalam masalah hukum keluarga dimulai sejak tahun 1917 dengan nama Qanun Huquq al-'A'ilah al-Usmani. Hukum ini berlaku untuk seluruh negara-negara Arab yang berada di bawah kekuasaan imperium Usmani (kecuali Mesir yang telah melepaskan diri dari kekuasaan Turki Usmani sejak Muhammad Ali Pasya memerintah Mesir tahun 1805). Keistimewaan Qanun Huquq al-'A'ilah al-Usmani ini adalah bahwa hukum-hukum yang terkandung di dalamnya tidak lagi terikat dengan Mazhab Hanafi-sebagai mazhab resmi negara ketika itu- akan tetapi telah merupakan penggabungan dari pendapat terkuat dari mazhab yang ada, dengan beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Pada awalnya, Qanun Huquq al-'A'ilah al-Usmani ini hanya mencakup masalah sengketa yang berhubungan dengan masalah perkawinan dan perceraian saja. Namun dalam penerapan dan perkembangan selanjutnya di negara-negara Arab yang berada di bawah kekuasaan Turki Usmani, terjadi perubahan-perubahan dan penambahan bidang cakupannya.
Visi dan Misi Jurusan
Visi
Menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan terkemuka dalam pembinaan moral dan ilmu pengetahuan terutama dalam pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam yang terkait dengan perkembangan Hukum Islam kontemporer secara integratif, interkonektif untuk kemajuan peradaban.
Misi
1. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran Hukum keluarga Islam yang berdasarkan kemanusiaan dan keindonesiaan.
2. Mengembangkan kemampuan ijtihad dalam rangka penelitian Hukum Keluarga Islam dalam berbagai disiplin ilmu yang bermanfaat untuk kepentingan akademik dan masyarakat.
3. Melibatkan peran masyarakat dalam pengembangan dan penerapan Hukum keluarga Islam agar terwujud Masyarakat Madani.
4. Menjalin Hubungan dengan berbagai pihak untuk menigkatkan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara umum dan dalam bidang Hukum Keluarga secara khusus .
Tujuan
1. Menghasilkan sarjana muslim di bidang Hukum Keluarga Islam yang dedikatif, kreatif dan handal
2. Menjadi lembaga pengkajian yang unggul di bidang al-Ahwal asy-Syakhshiyyah
3. Mengajarkan, mensosialisasikan dan mengaplikasikankan hukum keluarga Islam guna meningkatkan nilai kehidupan masyarakat dan meningkatkan dinamika kebudayaan umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.
Profil Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah
Tujuan fakultas Syari’ah adalah menghasilkan lulusan atau alumni yang mampu untuk: (1) menjadi ahli dan profesional pada bidang kajiannya; (2) menjadi cendikiawan dan akademisi dalam bidang kajiannya; (3) memberikan kontribusi dalam proses pembangunan, khususnya dalam kaitan dengan upaya memperkuat landasan spritual, moral dan etik pembangunan
Untuk merealisasikan misi dan responnya Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol berbenah diri serta tampil penuh kreasi dan inovasi baru bersama jurusan dan program yang ada di dalamnya dan salah satunya adalah jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga).
Sebagai sebuah jurusan yang berkonsentrasi pada pengkajian hukum keluarga maka jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah mempunyai misi untuk Mengembangkan pendidikan dan pengajaran Hukum keluarga Islam, Mengembangkan kemampuan ijtihad dalam rangka penelitian Hukum Keluarga Islam dalam berbagai disiplin ilmu yang bermanfaat untuk kepentingan akademik dan masyarakat, Melibatkan peran masyarakat dalam pengembangan dan penerapan Hukum keluarga Islam agar terwujud Masyarakat Madani serta melahirkan praktisi-praktisi dan ahli dalam permasalahan hukum islam khususnya hukum keluarga islam seperti permasalahan pernikahan, kewarisan, dan hal-hal lain yang menyangkut hukum keluarga.
SASARAN
a. Menghasilkan sarjana muslim yang mampu menjadi ahli dalam bidang hukum Islam
b. Menghasilkan sarjana muslim yang dapat berkiprah dalam masyarakat di bidang hukum.
c. Membentuk sarjana muslim yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan mampu bekerja sama dengan pihak lain.
TUJUAN
Penyelenggaraan Jurusan Al-Ahwal asy-Syakhshiyah bertujuan untuk:
1. Menghasilkan sarjana muslim di bidang Hukum Keluarga Islam yang dedikatif, kreatif dan handal
2. Menjadi lembaga pengkajian yang unggul di bidang al-Ahwal asy-Syakhshiyyah
3. Mengajarkan, mensosialisasikan dan mengaplikasikankan hukum keluarga Islam guna meningkatkan nilai kehidupan masyarakat dan meningkatkan dinamika kebudayaan umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.