Berguna bagi Agama, Mengabdi Untuk Negeri

Kamis, 23 Desember 2010

Tabel Mata Kuliah

Seperti yang telah ada pada Postingan sebelumnya bahwa Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakahshiyyah bertujuan untuk membentuk sarjana muslim di bidang hukum keluarga yang dedikatif, kreatif dan handal.
itu semua dapat diwujudkan dengan pemberian mata kuliah yang bermutu. agar setiap mahasiswa di jurusan Jurusan Al-Ahwal Asy-Sykahshiyyah tahu akan setiap mata kuliah yang akan diambil, maka dibawah ini akan disediakan tabel mata kuliah persemester dan juga tabel nilai yang berguna nantinya bagi mahasiswa supaya tahu nilai-nilai dari mata kuliah yang keluar tiap semesternya

klik Disini untuk mendownload tabel mata  kuliah

Senin, 20 Desember 2010

Al-Ahwal Asy-Syakshiyyah....Apa Itu.???????

Topik ini sangat menarik untuk kita ketahui, apalagi bagi mahasiswa Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah...bila ditanyakan kepada semua mahasiswa jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah di IAIN Imam Bonjol Padang."Kamu tau gak sejarah Penamaan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah .???"
yakin dan percaya hanya 10 % yang tau dari seluruh mahasiswa di prodi ini...hehhehehe


Sebenarnya tentang penamaan al-ahwal asy-syakhsiyyah baru diketahui pada literatur fiqih Islam sekitar pertengahan abad ke-19. Tokoh yang pertama kali menggunakan istilah al-ahwal asy-syakhsiyyah adalah Muhammad Qudri Pasya, seorang pakar hukum Islam asal Mesir. Dia telah melakukan kodifikasi hukum fiqh, hukum keluarga yang ia beri nama al-Ahkam asy-Syar'iyyah al-Ahwal asy-Syakhsiyyah. Kodifikasi hukum keluarga yang disusunya itu meliputi pembahasan tentang hukum-hukum perkawinan, wasiat, ahliyyah (cakap tidaknya seseorang untuk melakukan tindakan hukum), harta warisan, dan hibah. Sekalipun hukum ini belum dinyatakan resmi berlaku, namun hukum-hukum yang telah dikodifikasi oleh Qudri Pasya tersebut telah dijadikan pedoman dan diterapkan di Mahkamah Syar'iyyah Mesir. Ayat 13 Kitab Undang Undang Acara Peradilan Mesir menyebutkan bahwa al-ahwal asy-syakhsiyyah berwenang menyelesaikan sengketa dan masalah-masalah yang berhubungan dengan permasalah peribadi, cakap tidaknya seseorang dalam melakukan tindakan hukum, kemudian yang berhubungan dengan hukum, seperti : peminangan, perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, mas kawin, peraturan yang berhubungan dengan kedudukan harta suami isteri, perceraian dan akibatnya, hubungan antar anak dan orang tuanya, kewajiban untuk memberi nafkah untuk kerabat, dan masalah nasab seseorang, pengangkatan anak, wasiat, perwalian, pengampunan, permasalahan yang menyangkut orang-orang yang hilang (al-mafqud), demikian juga permasalahan yang berhubungan dengan harta warisan. Untuk permasalahan hibah, di Mesir dan di sebagian negara-negara Arab tidak termasuk wewenang al-ahwal asy-syakhsiyyah, sedangkan di negara Arab lainnya dimasukkan dalam wewenang al-ahwal asy-syakhsiyyah. Dalam perkembangan selanjutnya, yaitu sekitar tahun 1934, permasalah yang menyangkut wakaf dimasukkan ke dalam wewenang al-ahwal asy-syakhsiyyah.

Dalam pemerintahan Turki Usmani, muncul dan berlakunya al-ahwal asy-syakhsiyyah sebagai kodifikasi dalam masalah hukum keluarga dimulai sejak tahun 1917 dengan nama Qanun Huquq al-'A'ilah al-Usmani. Hukum ini berlaku untuk seluruh negara-negara Arab yang berada di bawah kekuasaan imperium Usmani (kecuali Mesir yang telah melepaskan diri dari kekuasaan Turki Usmani sejak Muhammad Ali Pasya memerintah Mesir tahun 1805). Keistimewaan Qanun Huquq al-'A'ilah al-Usmani ini adalah bahwa hukum-hukum yang terkandung di dalamnya tidak lagi terikat dengan Mazhab Hanafi-sebagai mazhab resmi negara ketika itu- akan tetapi telah merupakan penggabungan dari pendapat terkuat dari mazhab yang ada, dengan beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Pada awalnya, Qanun Huquq al-'A'ilah al-Usmani ini hanya mencakup masalah sengketa yang berhubungan dengan masalah perkawinan dan perceraian saja. Namun dalam penerapan dan perkembangan selanjutnya di negara-negara Arab yang berada di bawah kekuasaan Turki Usmani, terjadi perubahan-perubahan dan penambahan bidang cakupannya.

Visi dan Misi Jurusan

JURUSAN AL-AHWAL ASY-SYAKHSHIYAH


FAKULTAS SYARI'AH IAIN IMAM BONJOL PADANG



Visi
Menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan terkemuka dalam  pembinaan moral dan ilmu pengetahuan terutama dalam pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam yang terkait dengan perkembangan Hukum Islam kontemporer secara integratif, interkonektif untuk kemajuan peradaban.   


Misi
1.    Mengembangkan pendidikan dan pengajaran Hukum keluarga Islam yang berdasarkan kemanusiaan dan keindonesiaan.
2.    Mengembangkan kemampuan ijtihad dalam rangka penelitian Hukum Keluarga Islam  dalam berbagai disiplin ilmu yang bermanfaat untuk kepentingan akademik dan masyarakat.
3.    Melibatkan peran masyarakat dalam pengembangan dan penerapan Hukum  keluarga Islam agar terwujud Masyarakat Madani.
4.    Menjalin Hubungan dengan berbagai pihak untuk menigkatkan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara umum dan dalam bidang Hukum Keluarga secara khusus .


Tujuan
1.    Menghasilkan sarjana muslim di bidang Hukum Keluarga Islam yang dedikatif, kreatif dan handal
2.    Menjadi lembaga pengkajian yang unggul di bidang al-Ahwal asy-Syakhshiyyah
3.    Mengajarkan, mensosialisasikan dan mengaplikasikankan hukum keluarga Islam guna meningkatkan nilai kehidupan masyarakat dan meningkatkan dinamika kebudayaan umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.

Profil Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah

Visi, misi dan tujuan Fakultas Syari’ah adalah sejalan dan dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan IAIN Imam Bonjol Padang. Fakultas Syari’ah mempunyai visi menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan terkemuka dalam pembinaan moral dan pengembangan ilmu pengetahuan, terutama yang terkait dengan perkembangan hukum Islam Kontemporer. Sedangkan misi Fakultas Syari’ah adalah: (1) Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan ilmu pengetahuan, (2) Memelihara tradisi keilmuan Islam dan sekaligus mendorong pembaharuan pemikiran hukum Islam dan ekonomi Islam, (3) Mengintegrasikan ilmu agama Islam dengan ilmu pengetahuan umum, (4) Mengarahkan mahasiswa kepada pemilikan ahklak mulia, pemikiran rasional, analitis, berorientasi pada pemecahan masalah dan berpandangan jauh ke depan, (5) Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan keilmuan dan masyarakat, (6) Memberikan kontribusi dalam proses pembangunan, khususnya dalam kaitan dengan upaya memperkuat landasan spiritual, moral, dan etik pembangunan, (7) Menjadikan Fakultas Syariah sebagai centre of reference bagi masyarakat dalam masalah hukum Islam dan ekonomi Islam.


Tujuan fakultas Syari’ah adalah menghasilkan lulusan atau alumni yang mampu untuk: (1) menjadi ahli dan profesional pada bidang kajiannya; (2) menjadi cendikiawan dan akademisi dalam bidang kajiannya; (3) memberikan kontribusi dalam proses pembangunan, khususnya dalam kaitan dengan upaya memperkuat landasan spritual, moral dan etik pembangunan

Untuk merealisasikan misi dan responnya Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol berbenah diri serta tampil penuh kreasi dan inovasi baru bersama jurusan dan program yang ada di dalamnya dan salah satunya adalah jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga).
Sebagai sebuah jurusan yang berkonsentrasi pada pengkajian hukum keluarga maka jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah mempunyai misi untuk Mengembangkan pendidikan dan pengajaran Hukum keluarga Islam, Mengembangkan kemampuan ijtihad dalam rangka penelitian Hukum Keluarga Islam dalam berbagai disiplin ilmu yang bermanfaat untuk kepentingan akademik dan masyarakat, Melibatkan peran masyarakat dalam pengembangan dan penerapan Hukum keluarga Islam agar terwujud Masyarakat Madani serta melahirkan praktisi-praktisi dan ahli dalam permasalahan hukum islam khususnya hukum keluarga islam seperti permasalahan pernikahan, kewarisan, dan hal-hal lain yang menyangkut hukum keluarga.

SASARAN

a. Menghasilkan sarjana muslim yang mampu menjadi ahli dalam bidang hukum Islam

b. Menghasilkan sarjana muslim yang dapat berkiprah dalam masyarakat di bidang  hukum.

c. Membentuk sarjana muslim yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan mampu bekerja sama dengan pihak lain.

TUJUAN

Penyelenggaraan Jurusan Al-Ahwal asy-Syakhshiyah bertujuan untuk:
1. Menghasilkan sarjana muslim di bidang Hukum Keluarga Islam yang dedikatif, kreatif dan handal

2. Menjadi lembaga pengkajian yang unggul di bidang al-Ahwal asy-Syakhshiyyah

3. Mengajarkan, mensosialisasikan dan mengaplikasikankan hukum keluarga Islam guna meningkatkan nilai kehidupan masyarakat dan meningkatkan dinamika kebudayaan umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.